Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan dengan predikat ‘Baik’ diraih Kemnaker atas keberhasilannya menerapkan sistem merit pada manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan KASN memberi penghargaan tersebut kepada instansi pemerintah yang serius menerapkan reformasi birokrasi.

“Kami bersyukur Kementerian Ketenagakerjaan menerima penghargaan dari KASN dengan predikat baik. Semoga akan menjadi semangat untuk terus membangun tata kelola SDM aparatur negara yang lebih baik,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Dalam kesempatan ini Anwar turut menyampaikan apresiasi kepada ASN yang bekerja di lingkungan Kemnaker. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil bersama atas kerja keras seluruh insan Kemnaker.

“Kami sampaikan yang sebesar-besarnya kepada teman-teman Kemnaker. Kerja sama ini harus tetap dijaga, bahkan ditingkatkan agar ke depannya sehingga manajemen Kementerian Ketenagakerjaan jauh lebih baik lagi,” katanya.

Anwar mengungkap Kemnaker akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis serta mengikuti prosedur, standar, dan kriteria yang selama ini telah dikembangkan oleh Kemenpan RB, KASN, dan BKN. Ia menambahkan pihaknya juga akan terus melakukan konsolidasi sebagai upaya membuat SDM di Kemnaker tetap unggul dan siap bersaing meraih kinerja yang terbaik.

Adapun acara penyerahan keputusan dan piagam penghargaan penerapan sistem merit di instansi pemerintah ini dipimpin oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Tak hanya Kemnaker, sebanyak 54 instansi pemerintah baik pusat maupun daerah mendapat penghargaan sistem merit ini.

Sebagai informasi, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang disusun berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi serta tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin.

Anwar menjelaskan KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit melakukan penilaian terhadap kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Hal itu dinilai melalui kesiapan dan penerapan aspek manajemen ASN serta kondisi ideal yang diharapkan.

Tak hanya itu, penilaian yang dilakukan juga meliputi berbagai aspek yang telah ditetapkan kondisi idealnya. Mulai dari perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengembangan karir dan peningkatan kompetensi, mutasi dan promosi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem pendukung.

Leave a Comment