Tim Perumus:
Agustinus Widodo, Anwar Sunoko, Asrianto, Dewi F. Wilumsen, Djemudin, Ernawati S.E, Farikin, Fara Aurora Unzila, Mashudi S.T, Moh.Budiono, Moh.Nur Cahyo, Nanang Yuliono, Panjoko, Poniman, Rudianto, Subandri,M.M, Sugito, Suhadi,Supriawan, Toto Suwanto RZ, Unar Priyono
KODE ETIK
PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA DAN PENGHAPUSAN PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK
Kode Etik Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak, untuk selanjutnya disebut kode etik merupakan kesepakatan yang dibuat oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) yang tergabung dalam Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI) untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT) dan menghapuskan pekerja rumah tangga anak (PRTA). Penyusunan Kode Etik ini didorong oleh keprihatinan nasional dan internasional, antara lain bahwa pekerja rumah tangga belum mendapatkan perlindungan yang memadai dan pekerja rumah tangga anak merupakan bentuk pekerjaan terburuk anak. Untuk membantu memenuhi tujuan ini, Kode Etik menjadi acuan bagi APPSI dan LPPRT anggota APPSI untuk secara sadar memberikan perlindungan kepada PRT dan mencegah serta tidak merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PRTA.
LPPRT anggota APPSI menerapkan pentingnya kode etik sebagai standar profesionalisme penyedia jasa dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, pemberian perlindungan kepada PRT, serta kepercayaan dari pemberi pekerjaan.
LPPRT anggota APPSI memberikan perlindungan bagi PRT yang sebelum dan sesudah penempatan oleh LPPRT anggota APPSI. LPPRT anggota APPSI berkomitmen untuk tidak mempekerjakan anak di bawah 18 tahun sebagai pekerja rumah tangga; dan sebagai tanggung jawab sosial untuk menolak apabila ada pekerja rumah tangga anak yang datang sendiri atau dibawa petugas lapangan, agar anak tersebut kembali ke daerah/kampung halaman agar bisa meneruskan pendidikan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan:
1. Kode etik perlindungan pekerja rumah tangga dan penghapusan pekerja rumah tangga anak untuk selanjutnya disebut kode etik adalah kaidah moral yang ditetapkan oleh APPSI untuk LPPRT anggota APPSI yang memberikan perlindungan kepada PRT dan penghapusan PRTA, dengan cara penerapan batas usia minimum 18 tahun, perekrutan, pra-penempatan PRT, dan pemantauan pasca penempatan untuk perlindungan PRT.
2. Pekerja rumah tangga yang kemudian disingkat dengan PRT adalah, asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, pengasuh anak (termasuk baby sitter), perawat lansia, dan perawat orang sakit yang bekerja pada rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan perjanjian kerja untuk memperoleh upah layak.
3. Pekerjaan kerumahtanggaan adalah pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup dan kepentingan rumah tangga.
4. Pemberi pekerjaan adalah orang perseorangan yang mempekerjakan PRT untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan membayar upah sesuai standar aturan pemerintah dan/atau sesuai aturan yang ditetapkan oleh APPSI yang berlaku dan mengikutsertakan pada program jaminan sosial.
5. Lembaga Penyalur PRT yang selanjutnya disingkat LPPRT adalah badan usaha yang telah mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT.
6. Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Kode etik ini berlaku bagi seluruh LPPRT anggota APPSI, serta memuat tugas dan kewajiban seluruh anggota APPSI, dalam menjalankan usahanya sehari-hari secara maksimal.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Kode Etik dimaksudkan agar menjadi pedoman bagi LPPRT anggota APPSI dalam praktik bisnis sehari-hari.
Pasal 4
Kode etik ini bertujuan agar LPPRT anggota APPSI untuk:
a. Mensukseskan progam pemerintah wajib belajar 12 tahun melalui penerapan batas usia minimum 18 tahun dalam penempatan PRT.
b. Memberikan perlindungan kepada PRT melalui upaya:
1) Mempersiapkan perekrutan dan pra-penempatan PRT;
2) Menerapkan pemantauan pasca penempatan untuk perlindungan PRT;
3) Memperbaiki kesepakatan kerja antara pihak pemberi kerja dan PRT;
4) Memberi kepastian kepada PRT diikutsertakan oleh pemberi pekerjaan dalam program jaminan sosial; dan
5) Mencegah tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap PRT.
BAB IV
PRINSIP-PRINSIP DASAR
Pasal 5
LPPRT anggota APPSI wajib mematuhi prinsip-prinsip dasar Kode Etik Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik ini, yaitu:
a. Penerapan batas usia minimum 18 tahun dalam penempatan PRT.
b. Perekrutan dan pra-penempatan PRT.
c. Penerapan pemantauan pasca penempatan untuk perlindungan PRT.
d. Penerapan berorganisasi yang baik dan benar.
Bagian Kesatu
Penerapan Batas Usia Minimum 18 Tahun dalam Penempatan PRT
Pasal 6
Prinsip dasar kode etik sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan:
a. LPPRT tidak merekrut dan tidak menempatkan anak di bawah usia 18 tahun;
b. LPPRT melakukan pencegahan anak di bawah usia 18 tahun bekerja sebagai PRT dilakukan dengan pemasangan pamflet peringatan di kantor LPPRT.
c. LPPRT melakukan pengarahan kepada pegawai lapangan (sponsor) yang berada di daerah-daerah asal PRT untuk tidak merekrut anak di bawah usia 18 tahun;
d. LPPRT melakukan sosialisasi terkait dengan larangan merekrut dan menempatkan anak di bawah usia 18 tahun sebagai PRT kepada calon pekerja, orang tua, pemberi pekerjaan, dan masyarakat; dan
e. LPPRT tidak menerima anak di bawah usia 18 tahun yang datang sendiri maupun yang diantar oleh siapapun.
Bagian Kedua
Perekrutan dan Pra-penempatan PRT
Pasal 7
Prinsip dasar kode etik sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan:
a. LPPRT mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada calon PRT;
b. LPPRT memberikan pengarahan kepada PRT tentang kondisi kerja di setiap calon pemberi pekerjaan;
c. LPPRT selalu memastikan bahwa calon pemberi pekerjaan tidak masuk daftar hitam dan mempunyai domisili yang jelas dibuktikan dengan KTP atau identitas lainnya;
d. LPPRT memastikan PRT ditempatkan di rumah pemberi pekerjaan sesuai dengan alamat tempat tinggal pemberi pekerjaan dan tempat kerja PRT yang tertulis dalam surat perjanjian; dan
e. LPPRT memberikan perlindungan kepada PRT dari mulai pra-penempatan.
Bagian Ketiga
Penerapan Pemantauan Pasca Penempatan untuk Perlindungan PRT
Pasal 8
Prinsip dasar kode etik sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c dilaksanakan dengan:
a. LPPRT memiliki data PRT yang telah ditempatkan pada pemberi pekerjaan dan yang masih dalam proses penempatan;
b. LPPRT memiliki salinan Perjanjian Kerja dari setiap PRT yang ditempatkan;
c. LPPRT memastikan bahwa pemberi pekerjaan untuk tidak memegang dokumen asli pekerja seperti Kartu Identitas, Ijazah, Surat Jalan, kecuali fotokopi;
d. LPPRT memastikan bahwa pemberi pekerjaan memberikan akses komunikasi kepada PRT untuk berkomunikasi dengan LPPRT dan keluarga;
e. LPPRT melakukan pemantauan pasca penempatan PRT dilakukan setidaknya selama 3 bulan pertama dan dilanjutkan pemantauan selama PRT bekerja di Pemberi pekerjaan;
f. LPPRT melakukan pemantauan kepada PRT yang sudah ditempatkan melalui:
1) telepon kepada PRT setelah penempatan satu bulan.
2) telepon/sms untuk konfirmasi tentang pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja dan kelancaran pembayaran upah.
3) dalam keadaan darurat, meminta PRT untuk menelepon segera jika mengalami tindak kekerasan dan/atau kejahatan seksual.
4) melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemberi pekerjaan.
g. LPPRT mendokumentasikan hasil pemantauan;
h. LPPRT memastikan PRT diikutsertakan oleh pemberi pekerjaan dalam program jaminan sosial;
i. apabila diketemukan indikasi tidak terlindunginya PRT yang dipantau LPPRT harus melakukan investigasi lebih lanjut bekerjasama dengan Tim Penyelesaian Perselisihan Pekerja Rumah Tangga (TP3RT);
j. apabila PRT mengalami kecelakaan/sakit akibat kerja, pemberi pekerjaan bertanggung jawab memberikan biaya pengobatan sampai PRT sehat; dan
k. apabila PRT meninggal dunia ditempat kerja akibat resiko pekerjaan, pemberi kerja wajib menanggung semua biaya.
Bagian Keempat
Penerapan Berorganisasi yang Baik dan Benar
Pasal 9
Prinsip dasar kode etik sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf d dilaksanakan dengan:
a. LPPRT anggota APPSI berkewajiban mentaati etika organisasi;
b. LPPRT anggota APPSI saling menghormati dan menghargai; dan
c. LPPRT anggota APPSI saling bertukar informasi mengenai permasalahan yang terjadi di lembaga masing-masing.
BAB V
SANKSI
Pasal 10
LPPRT anggota APPSI melanggar kententuan Pasal 5 dikenakan sanksi.
Pasal 11
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Pemberhentian sementara dari keanggotaan APPSI;
d. Pemberhentian tetap dari keanggotaan APPSI.
BAB VI
TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK
Bagian Pertama
Sosialisasi
Pasal 12
APPSI berkewajiban melakukan sosialisasi Kode Etik kepada anggota melalui:
a. Penyebaran brosur;
b. Pemasangan pamflet (spanduk, poster, papan pengumuman, dsb.);
c. Website;
d. Media cetak dan elektronik;
e. Menggunakan media sosial;
f. Pertemuan; dan
g. Pembinaan.
Bagian Kedua
Mekanisme Pemantauan
Pasal 13
1. APPSI berkewajiban mengembangkan mekanisme pemantauan pelaksanaan Kode Etik.
2. Pemantauan pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Satuan Tugas Pemantauan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat APPSI.
3. Pemantauan dilakukan dengan cara mengirimkan formulir pemantauan.
4. Satuan Tugas Pemantauan memberikan rekomendasi kepada DPP APPSI mengenai tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh DPP APPSI berdasarkan hasil pemantauan Kode Etik di setiap anggota APPSI.
5. Hasil rekomendasi yang diberikan oleh Satuan Tugas Pemantaun kepada DPP APPSI akan dibuatkan keputusan yang akan diberikan kepada DPD – DPD APPSI untuk diteruskan kepada DPC-DPC APPSI.
6. APPSI memberikan penghargaan kepada LPPRT yang menjalankan Kode Etik.
Bagian Ketiga
Penjatuhan Sanksi
Pasal 14
1. APPSI memberikan sanksi berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap sebagai anggota APPSI.
2. Sanksi ini disampaikan oleh DPP APPSI kepada anggota dan diumumkan pada Rapat Tahunan DPP APPSI.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
Semua LPPRT anggota APPSI wajib mentaati ketentuan Kode Etik.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 2015
Ketua APPSI
Mashudi
Tim Perumus:
Agustinus Widodo
Anwar Sunoko
Asrianto
Dewi F. Wilumsen
Djemudin
Ernawati S.E
Farikin
Fara Aurora Unzila
Mashudi S.T
Moh.Budiono
Moh.Nur Cahyo
Nanang Yuliono
Panjoko
Poniman
Rudianto
Subandri, M.M
Sugito
Suhadi
Supriawan
Toto Suwanto RZ
Unar Priyono