Mekanisme Pemantauan Pelaksanaan

Kode Etik Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA

Pendahuluan

Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI) menaungi anggota untuk melaksanakan “Kode Etik Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA”. Kode Etik ini mengatur Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) anggota APPSI untuk memberikan perlindungan kepada PRT dan tidak merekrut dan menempatkan PRTA.

Untuk mengetahui proses pelaksanaan Kode Etik oleh LPPRT, APPSI merasa perlu menyusun “Mekanisme Pemantauan Pelaksanaan Kode Etik Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA” di setiap LPPRT anggota APPSI.

Tujuan

Untuk mengetahui proses pelaksanaan Kode Etik Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA di setiap LPPRT anggota APPSI.

Sasaran

LPPRT anggota APPSI melaksanakan Kode Etik Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA.

Ruang lingkup

Ruang lingkup pemantauan adalah fokus pada proses pelaksanaan Kode Etik Perlindungan PRT dan  Penghapusan PRTA, serta sarana dan prasarana yang sesuai standar di setiap LPPRT anggota APPSI.

Hasil yang diharapkan

1.   Adanya perbaikan proses pelaksanaan Kode Etik Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA;

2.   Adanya pemecahan masalah yang dihadapi oleh setiap LPPRT anggota APPSI dalam pelaksanaan Kode Etik;

3.   Adanya saran dan rekomendasi untuk pelaksanaan Kode Etik Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA; dan

4.   Adanya LPPRT yang didukung oleh sarana dan prasarana yang layak.

Tugas Pokok

1.   Sekretariat APPSI

Sekretariat APPSI melakukan koordinasi dengan pengurus APPSI, untuk:

a.    mensosialisasikan Kode Etik kepada LPPRT anggota APPSI;

b.   menyusun standar operasional pelaksanaan (SOP) Kode Etik dan menetapkan Satuan Tugas Pemantauan dan anggotanya;

c.    menyiapkan Surat Keputusan APPSI tentang pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan anggotanya;

d.   menyusun formulir pertanyaan yang digunakan dalam pemantauan pelaksanaan Kode Etik Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA;

e.    evaluasi dan solusi permasalahan dari penerapan kode etik yang selanjutnya menindaklanjuti laporan Satuan Tugas Pemantauan dalam bentuk rekomendasi baik perbaikan maupun peningkatan; dan

f.     memberikan penghargaan bagi LPPRT yang menjalankan Kode Etik.

2.   Satuan Tugas Pemantauan

Satuan Tugas Pemantauan Pelaksanaan Kode Etik Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA, melaksanakan tugas:

a.    menyiapkan surat pemberitahuan kepada LPPRT anggota APPSI mengenai Pemantauan Pelaksanaan Kode Etik;

b.   melakukan pemantauan dan pembinaan;

c.    memberikan saran-saran untuk mematuhi kode etik; dan

d.   melaporkan hasil pemantauan.

Metode Pemantauan

Pemantauan Pelaksanaan Kode Etik dengan menggunakan metode:

1.   Kuisioner atau Formulir pemantauan.

2.   Pengamatan langsung.

3.   Wawancara.

4.   Diskusi kelompok terfokus.

5.   Dokumentasi.

Sumber Informasi

Pemantauan Pelaksanaan Kode Etik menggali data dan informasi dari:

1.   Pimpinan LPPRT sebagai pihak yang mengisi lembaran Formulir Pemantauan Pelaksanaan Kode Etik; dan

2.   PRT sebagai informan tambahan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh LPPRT melalui lembaran Formulir Pemantauan yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan keberadaan PRT.

Kriteria Pemantauan

Pemantauan difokuskan pada upaya-upaya LPPRT dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Kode Etik, sebagai berikut:

1.   Penerapan batas usia minimum 18 tahun dalam penempatan PRT, LPPRT:

a.      tidak merekrut dan tidak menempatkan anak di bawah usia 18 tahun.

b.      melakukan pencegahan anak di bawah usia 18 tahun bekerja sebagai PRT dilakukan dengan pemasangan pamflet peringatan di kantor LPPRT.

c.       melakukan pengarahan kepada pegawai lapangan (sponsor) yang berada di daerah-daerah asal PRT untuk tidak merekrut anak di bawah usia 18 tahun.

d.      melakukan sosialisasi terkait dengan larangan merekrut dan menempatkan anak di bawah usia 18 tahun sebagai PRT kepada calon pekerja, orang tua, pemberi pekerjaan, dan masyarakat.

e.      tidak menerima anak di bawah usia 18 tahun yang datang sendiri maupun yang diantar oleh siapapun.

2.   Perekrutan dan pra-penempatan PRT, LPPRT:

a.      mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada calon PRT. (Bagaimana proses perekrutan? Bagaimana modulnya? Bagaimana kompetensi pelatihnya? Bagaimana sarana dan prasarana pelatihannya?, dan Bagaimana jadwal pelaksanaannya?).

b.      memberikan pengarahan kepada PRT tentang kondisi kerja di setiap calon pemberi pekerjaan. (Bagaimana metodenya? Apa materi yang disampaikan? Siapa yang menyampaikannya?).

c.       selalu memastikan bahwa calon pemberi pekerjaan tidak masuk daftar hitam dan mempunyai domisili yang jelas dibuktikan dengan KTP atau identitas lainnya. (Apakah ada data pemberi pekerjaan lengkap dengan statusnya satu tahun terakhir?).

d.      memastikan PRT ditempatkan di rumah pemberi pekerjaan sesuai dengan alamat tempat tinggal pemberi pekerjaan dan tempat kerja PRT yang tertulis dalam surat perjanjian.

e.      memberikan perlindungan kepada PRT dari mulai pra-penempatan.

3.   Penerapan pemantauan pasca penempatan untuk perlindungan PRT, LPPRT:

a.    memiliki data PRT yang telah ditempatkan pada pemberi pekerjaan dan yang masih dalam proses penempatan.

b.   memiliki salinan Perjanjian Kerja dari setiap PRT yang ditempatkan.

c.    memastikan bahwa pemberi pekerjaan untuk tidak memegang dokumen asli pekerja seperti Kartu Identitas, Ijazah, Surat Jalan, kecuali fotokopi.

d.   memastikan bahwa pemberi pekerjaan memberikan akses komunikasi kepada PRT untuk berkomunikasi dengan LPPRT dan keluarga.

e.    melakukan pemantauan pasca penempatan PRT dilakukan setidaknya selama 3 bulan pertama dan dilanjutkan  pemantauan selama PRT bekerja di Pemberi pekerjaan.

f.     melakukan pemantauan kepada PRT yang sudah ditempatkan melalui:

1)   telepon kepada PRT setelah penempatan satu bulan.

2)   telepon/sms untuk konfirmasi tentang pekerjaan sesusai dengan Perjanjian Kerja dan kelancaran pembayaran upah.

3)   dalam keadaan darurat, meminta PRT untuk menelepon segera jika mengalami tindak kekerasan dan/atau kejahatan seksual.

4)   melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemberi pekerjaan.

g.    mendokumentasikan hasil pemantauan.

h.   memastikan PRT diikutsertakan oleh pemberi pekerjaan dalam program jaminan sosial.

i.     apabila diketemukan indikasi tidak terlindunginya PRT yang dipantau LPPRT harus melakukan investigasi lebih lanjut bekerjasama dengan Tim Penyelesain Perselisihan Pekerja Rumah Tangga (TP3RT).

j.     apabila PRT  mengalami kecelakaan/sakit akibat kerja, pemberi pekerjaan bertanggung jawab memberikan biaya pengobatan sampai PRT sehat.

k.   apabila PRT meninggal dunia ditempat kerja akibat resiko pekerjaan, pemberi kerja wajib menanggung semua biaya.

4.   Sarana dan Prasarana, LPPRT mempunyai:

a.    kamar tidur dan perlengkapannya sesuai dengan kapasitas jumlah pekerja.

b.   kamar mandi sesuai dengan kapasitas jumlah pekerja.

c.    peralatan dan perlengkapan pelatihan sesuai standar yang ditentukan.

d.   mempunyai fasilitas K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).

Penilaian

Penilaian didasarkan atas total hasil peniliaian pembobotan dari setiap indikator.

Besaran penilaian dibagai dalam 3 (tiga) kategori, sebagai berikut:

1.   Utama = Baik sekali = >800

2.   Madya = Baik = 701-800

3.   Pratama= Cukup=601-700

4.   Inisiatif=Kurang=<600.

Penghargaan

Untuk meningkatkan kepatuhan LPPRT dalam melaksakan Kode Etik, DPP APPSI perlu memberikan apresiasi dengan memberikan penghargaan. Penghargaan ini diberikan sesuai dengan kategori penilaian.

Kriteria Penilaian

Dalam penentuan pelaksanaan Kode Etik didasarkan pada upaya LPPRT melaksanakan Kode Etik, dengan indikator:

1.   Adanya penerapan batas usia minimum 18 tahun dalam penempatan PRT.

2.   Adanya perlindungan PRT dalam proses perekrutan dan pra-penempatan.

3.   Adanya penerapan pemantauan pasca penempatan untuk perlindungan PRT.

4.   Adanya sarana dan prasarana yang layak.

Ketentuan Penilaian

Penilaian dihasilkan dari total hasil penilaian pembobotan terhadap kriteria yang dinilai pada setiap indikator, seperti terlihat dalam Tabel 1.

Tabel 1Kriteria Penilaian Terbaik

No.Kriteria Indikator Penilaian TerbaikBobot(%)Skor(0-9)Nilai
1.Adanya penerapan batas usia minimum 18 tahun dalam penempatan PRT25  
2.Adanya perlindungan PRT dalam proses perekrutan dan pra-penempatan25  
3.Adanya penerapan pemantauan pasca penempatan untuk perlindungan PRT25  
4.Adanya sarana dan prasarana yang layak25  
Total100  

Sanksi

Sanksi adalah suatu tindakan yang diberikan kepada LPPRT, karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Kode Etik. Sanksi dikenakan terhadap LPPRT dengan tujuan untuk memberikan pengertian mengenai adanya aturan yang harus diikuti serta memberikan peringatan terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan Kode Etik.

Sanksi diberikan berdasarkan tingkatannya yaitu:

1.   Teguran;

2.   Peringatan;

3.   Pemberhentian sementara dari keanggotaan APPSI;

4.   Pemberhentian tetap dari keanggotaan APPSI.

Waktu Pelaksanaan

Pemantauan dilakukan secara berkala setiap enam bulan dan bila dibutuhkan dapat dilakukan setiap saat.

Mekanisme

1.   Menyusun rencana

Sekretariat APPSI menyusun rencana pemantauan pelaksanaan Kode Etik. Rencana kerja berisikan nama kegiatan, tujuan kegiatan, tempat kegiatan, dan  jadwal kegiatan.

Tabel 2 Matriks Rencana Kegiatan Pemantauan Pelaksanaan Kode Etik

NoKegiatanTujuanTempat KegiatanJadwal
a.    Persiapan pemantauanMengidentifikasi alat pemantauan, LPPRT yang dipantauSekretariat APPSI 
b.   Penyusunan Formulir PemantauanMenyusun Formulir PemantauanSekretariat APPSI 
c.    Mendistribusikan Formulir Pemantauan ke setiap LPPRT anggota APPSIMenyebarluaskan formulir pemantauanSekretariat APPSI 
d.   Pengumpulan formulir pemantauanMengumpulkan semua formulir pemantauan dari LPPRTSekretariat APPSI 
e.    Verifikasi formulir pemantauan dengan kondisi di LPPRTMelakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran data dan informasiLPPRT terpilih 
f.     Mengindentifikasi LPPRT yang menjalankan Kode EtikMemutuskan LPPRT yang menjalankan Kode EtikSekretariat APPSI 
g.    Penyusunan rekomendasi dan bimbingan teknisMenyusun rekomendasi dan melakukan bimbingan teknis ke LPPRTLPPRT yang terindikasi melanggar Kode Etik 
h.   Pemberian penghargaanLPPRT mendapatkan apresiasi dari APPSIRapat Tahunan 

2.   Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan

Sekretariat APPSI mengoordinasikan pembentukan Satuan Tugas Pemantauan yang beranggotakan Pengurus DPP APPSI dan Perwakilan Wilayah. Satuan Tugas ini bekerja atas nama APPSI dengan peran sebagai Komite Pemantau dan Peninjau Kode Etik. Satuan Tugas di pimpin oleh seorang ketua juga merangkap sebagai anggota, 1 (satu) orang sekretaris juga merangkap sebagai anggota, dan 3 (tiga) orang anggota. Untuk memudahkan tugas, Satuan Tugas Pemantauan dibantu oleh salah seorang wakil dari Sekretariat APPSI. Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Pelaksanaan Kode Etik diatur dengan Surat Keputusan DPP APPSI. Untuk menjaga obyektifitas penilaian, anggota Tim Pemantau tidak diperbolehkan untuk menilai LPPRT di wilayah kerjanya, termasuk LPPRTnya sendiri.

3.   Penyusunan / Pembuatan Angket

Formulir pemantauan pelaksanaan Kode Etik Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA berisikan pertanyaan tentang:

a.    Identitas LPPRT;

b.   Penerapan batas usia minimum 18 tahun dalam penempatan PRT;

c.    Perekrutan dan pra-penempatan PRT;

d.   Penerapan pemantauan pasca penempatan untuk perlindungan PRT; dan 

e.    Sarana dan prasarana.

Uraian lengkap mengenai daftar pertanyaan terlampir.

4.   Penentuan lokasi pemantauan

Satuan Tugas Pemantauan Pelaksanaan Kode Etik menetapkan semua LPPRT menjadi lokasi pemantauan.

5.   Pelaksanaan pemantauan

Satuan Tugas Pemantauan melaksanakan pemantauan sebagai berikut:

a.    mendistribusikan Formulir Pemantauan Pelaksanaan Kode Etik ke semua LPPRT anggota APPSI;

b.   menerima Formulir Pemantauan Pelaksanaan Kode Etik yang dikembalikan oleh LPPRT;

c.    memeriksa kelengkapan Formulir Pemantauan dengan dokumen pendukung dan foto;

d.   mengidentifikasi 10 LPPRT dengan nilai tertinggi untuk diverifikasi;

e.    melaksanakan verifikasi ke LPPRT terpilih;

f.     membahas hasil temuan dari Formulir Pemantauan dan hasil verifikasi lapangan;

g.    menyusun rekomendasi dan laporan hasil pemantuan pelaksanaan Kode Etik dan menyerahkan kepada APPSI untuk ditindaklanjuti.

6.   Memberikan rekomendasi dan penghargaan

APPSI menyampaikan rekomendasi kepada LPPRT untuk ditindaklanjuti baik dalam bentuk perbaikan maupun ditingkatkan pelaksanaan Kode Etik Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA.

APPSI memberikan penghargaan kepada LPPRT yang telah berkomitmen melaksanakan “Kode Etik Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA”.

7.   Laporan hasil pemantauan

APPSI melaporkan “Laporan Hasil Pemantauan Pelaksanaan Kode Etik Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA” kepada LPPRT anggota APPSI melalui Rapat Tahunan APPSI.