Asosiasi Penyalur Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI) didirikan pada tanggal 27 Agustus 2004 oleh Soegito (YACERA), Misdiono (Risma Agency), Farikin (Al Azi), Rebianto (Khotin Agency), Edi Junaedi (Dwi Karya), Mujiono (Karya Manunggal), Djemudin (Mitra Karya), Mashudi (Budi Rahayu), Hardi Guno (Buteja), Riyati (Jaya Mandiri), Jasman (DWI Asih), dan Muslim Oesman (Amalia). Pendirian APPSI ini dilatarbelakangi oleh:

  1. Beragamnya ketentuan yang digunakan oleh penyalur pekerja rumah tangga, sehingga tidak jarang menimbulkan permasalahan di lapangan;
  2. Lemahnya kebijakan umum pengaturan tentang Pekerja Rumah Tangga;
  3. Sering terjadinya tindak kekerasan, pelecehan, penganiayaan yang dialami oleh pekerja rumah tangga, sehingga diharapkan APPSI dapat mencarikan solusi pemecahan yang dihadapi oleh masing-masing penyalur dan pekerja;
  4. Rendahnya keahlian dan kemampuan pekerja, sehingga diharapkan APPSI dapat mengadakan program pendidikan dan pelatihan.

Pendirian APPSI dilandasi oleh kebijakan perundang-undangan dan konvensi yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan pekerja sebagai “setiap orang yang bekerja dan menerima upah atau bentuk penggajian lainnya.” Ini artinya pekerja rumah tangga terlindungi di bawab undang-undang ini. Pekerja Rumah Tangga bekerja dan menerima gaji.

Kebijakan internasional yang memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga adalah:

  1. Konvensi No. 19 tentang Kesetaraan Perlakuan (Kompensasi Kecelakaan);
  2. Konvensi No. 29 tentang Kerja Paksa;
  3. Konvensi No. 81 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
  4. Konvensi No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan terhadap Hak untuk   Berorganisasi;
  5. Konvensi No. 98 tentang Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama;
  6. Konvensi No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa;
  7. Konvensi No. 111 tentang Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan); dan
  8. Konvensi No. 138 tentang Usia Minimum.