Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengimplementasikan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan kerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Uji coba penempatan melalui SPSK ini direncanakan akan dimulai dengan penempatan sekitar 280 PMI akhir bulan Februari nanti.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono, mengatakan Kemnaker telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk memastikan kesiapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam mengimplementasikan SPSK ini .

“Ini saya ingin memastikan persiapan yang sudah dilakukan dari teman-teman P3MI dalam rencana penempatan pekerja migran dalam skema SPSK. Kita harus memastikan kesiapan administrasinya, kesiapan sarana-prasarana serta kompetensi pekerja migran yang sudah disiapkan P3MI,” kata Suhartono dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).

Suhartono menuturkan pertemuan dengan APJATI juga untuk memastikan kesiapan perusahaan mitra penempatan PMI di Arab Saudi atau yang dikenal dengan istilah syarikah (perusahaan) dalam mengimplementasikan SPSK ini.

“Jangan sampai kita sudah siapkan dengan baik, tapi di sana pun belum siap. Artinya kedua belah pihak yaitu P3MI dan syarikah ini harus sama-sama sudah siap,” tuturnya.

Suhartono menambahkan, pihaknya juga ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK. Mulai dari Tahap persiapan dan proses pemberangkatan di Indonesia, maupun sesampainya di negara penempatan.

“Saya juga memastikan mereka ketika di dalam negeri, di Indonesia, ini clear. Dia tidak terpapar COVID-19. Di samping itu dia juga dalam kondisi yang sehat. Demikian juga nanti setelah berangkat ke negara penempatan ini protokol kesehatan juga pasti dilakukan,” imbuh Suhartono.

“Pemerintah akan memastikan semua calon PMI yang akan diberangkatkan benar-benar telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, antara lain mereka memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pemberi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” tambahnya.

Melalui skema SPSK, sistem perjanjian/kontrak bagi pekerja migran bukan lagi dengan user (pengguna/majikan), melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut syarikah (perusahaan).

Sementara itu, Ketua Umum APJATI, Ayub Basalamah mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam penempatan pekerja migran ke Arab Saudi dengan skema SPSK. Pihaknya juga terus melakukan berbagai persiapan dalam melaksanakan skema SPSK.

“Saat ini ada P3MI yang telah memiliki Job Order (JO) dan siap memberangkatkan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK. Nantinya, para PMI yang diberangkatkan akan bekerja sebagai housekeeper. Ditargetkan akhir Februari kita mencoba memberangkatkan kurang lebih 280 PMI,” ujar Ayub.

Dalam implementasi SPSK tahap pertama ini, kata Ayub P3MI akan memprioritaskan eks PMI, baik eks-PMI yang pernah bekerja di Timur Tengah, maupun di Negara-negara Asia Pasifik.

Sedangkan untuk PMI baru, salah satu syarat mutlak bagi Calon PMI yang bekerja ke luar negeri melalui SPSK adalah memiliki kompetensi dan kemampuan bahasa.

“Dari sisi kompetensi kami prioritaskan PMI yang sudah berpengalaman ke luar negeri. Artinya bisa eks PMI ke Timur Tengah atau eks Asia Pasifik, itu juga menjadi prioritas kita. Sambil menunggu yang lain meningkatkan kompetensi,” tandasnya.

Ayub juga berharap penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi ini dapat berjalan sesuai rencana, sehingga dapat menjadi role model dalam menerapkan SPSK untuk tujuan negara-negara lain.

“Tentunya karena penempatan ini bersifat uji coba, kami akan mencari model penempatan yang sempurna agar supaya ke depan penempatan PMI di luar negeri ini menjadi standar,” ungkap Ayub.

Leave a Comment